Kejagung Kembali Layangkan Surat Panggilan kepada Mantan Menteri Perdagangan 

Kejagung Kembali Layangkan Surat Panggilan kepada Mantan Menteri Perdagangan 
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali melayang surat panggilan terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi. 

Pemanggilan ulang terhadap Muhammad Lutfi itu berdasarkan surat panggilan tertanggal 04 Agustus 2023 itu. 

"Dia (ML, red) diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau kasus minyak goreng," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Senin (07/07/23). 

Sebelumnya, Muhammad Lutfi dijadwalkan diperiksa  pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB. Namun, ia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan merawat keluarganya yang sedang sakit.

Muhammad Lutfi melalui Kuasa Hukumnya mengatakan akan memenuhi undangan penyidik pada panggilan berikutnya. 

"Melalui kuasa hukumnya (ML,red) mengonfirmasi bahwa klien nya akan hadir  pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Ketut. 

Untuk diketahui, Muhammad Lutfi, akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri pada saat itu. Kasus ini berawal ketika minyak goreng mengalami kelangkaan di pasaran. Kemudian pihak Kejagung mendalami penyebab kelangkaan tersebut. 

Dalam kasus ini 5 menjadi tersangka, yaitu Tersangka IWW,  Tersangka MPT, Tersangka SM,  Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Minyak Goreng

Index

Berita Lainnya

Index